Presiden Prabowo: Cabut HGU! Korban Bencana Dapat Rumah

Prioritas: Pembangunan Hunian Darurat Dipercepat & Dibantu TNI-Polri

Banda AcehPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengejutkan: Hak Guna Usaha (HGU) dapat dicabut sementara demi mengatasi kendala krusial penyediaan lahan bagi pembangunan hunian sementara (huntara) warga terdampak bencana.

Hal ini muncul setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan lambatnya penyediaan lahan di tingkat daerah, terutama di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pernyataan ini dilontarkan Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi di Aceh pada Minggu (07/12/25).

Penegasan ini menggarisbawahi prioritas utama pemerintah: kepentingan dan keselamatan rakyat terdampak bencana harus didahulukan di atas kepentingan kepemilikan lahan sementara.

Kepala Daerah Diminta Gerak Cepat

Kepala BNPB, Suharyanto memaparkan tantangan terbesar dalam percepatan penanganan bencana adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah. Keterlambatan ini menghambat proses pembangunan hunian yang mendesak.

“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama,” ujar Suharyanto, memberikan gambaran hambatan di lapangan.

Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan untuk segera berkoordinasi. Tujuan utama adalah memastikan lahan tersedia tanpa penundaan.

Instruksi Presiden:

  • Pencabutan HGU Sementara: Jika diperlukan, HGU dapat dicabut atau dikurangi sementara demi kepentingan mendesak masyarakat.
  • Prioritas Rakyat: Kebutuhan tempat tinggal bagi warga terdampak adalah prioritas tertinggi negara.
  • Koordinasi Cepat: Semua kementerian dan lembaga terkait wajib bergerak cepat menyelesaikan masalah lahan.

Hunian Layak, Bukan Sekadar Tenda

Huntara yang akan dibangun dirancang dengan standar yang jauh lebih layak, berbeda dari sekadar tenda pengungsian. Standar ini menjamin warga dapat tinggal dengan nyaman selama proses pemulihan.

Spesifikasi Huntara BNPB:

  • Tipe Unit: Tipe 36, diperuntukkan bagi satu keluarga.
  • Luas Area: Masing-masing unit berukuran 85 meter persegi.
  • Fasilitas Dasar: Dilengkapi fasilitas kamar mandi dan WC di dalamnya.
  • Efisiensi Biaya: Biaya pembangunan per unit diperkirakan sekitar Rp30 juta, dinilai efisien untuk kebutuhan darurat.

Menurut standar BNPB, hunian sementara ini direncanakan digunakan maksimal selama satu tahun, sebelum warga pindah ke hunian tetap (huntap).

Namun, periode ini bisa lebih lama jika terjadi kendala pada ketersediaan lahan untuk pembangunan huntap permanen.

TNI-Polri Dilibatkan

Untuk menjamin kecepatan, BNPB akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) dari unsur TNI dan Polri dalam proses konstruksi.

Pelibatan ini mencontoh kesuksesan percepatan pembangunan di wilayah bencana sebelumnya.

BNPB merujuk pada keberhasilan Satgas Kodam IX/Udayana yang berhasil memindahkan dan membangun hunian bagi 8.000 Kepala Keluarga dalam enam bulan.

Presiden Prabowo langsung merespons dengan tantangan untuk mempercepat waktu konstruksi. “Kalau bisa lebih cepat ya? Kalau bisa lebih cepat dari 6 bulan ya?” tanyanya, yang disambut kesiapan oleh pihak BNPB.

Apabila ketersediaan lahan mencukupi, setiap keluarga akan dialokasikan lahan seluas 8×10 meter.

Ukuran ini dirancang untuk memudahkan transisi ke pembangunan hunian tetap di masa depan. Presiden juga membuka opsi pemanfaatan desain fabrikasi bertingkat untuk lokasi yang padat.(NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *