Presiden Prabowo Umumkan THR, Gaji ke-13, dan Tukin 100% bagi ASN, TNI-Polri

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa sore (11/3/2025).

Kebijakan Pemerintah untuk Meringankan Beban Masyarakat

Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam 11 hari pertama bulan Ramadan untuk membantu masyarakat menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut meliputi:

Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idul Fitri.

Penurunan tarif tol dan transportasi umum untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.

Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online, yang baru diumumkan pada hari sebelumnya.

“Masih terkait dengan libur Idul Fitri, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” ujar Prabowo.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Penerima manfaat kebijakan ini mencakup:

ASN Pusat dan Daerah

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI dan anggota Polri

Para Hakim

Pensiunan

Total penerima manfaat diperkirakan mencapai 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.

Adapun besaran pemberian THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim: menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

ASN Daerah: diberikan sesuai dengan skema ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pensiunan: menerima tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.

Jadwal pencairan:

THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Tunjangan Kinerja Dicairkan 100%

Dalam pengumumannya, Prabowo juga memastikan bahwa tunjangan kinerja bagi ASN, TNI, dan Polri akan diberikan 100% tanpa potongan.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri yang terus bekerja keras untuk negara,” tutupnya. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *