Jakarta – Pelantikan Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano, yang seharusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, batal terlaksana. Hal ini merupakan dampak dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilgub Papua 2024.
Pada pemilihan yang digelar 27 November 2024, pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai keluar sebagai pemenang dengan perolehan 269.970 suara, mengungguli pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) yang memperoleh 262.777 suara. Namun, hasil tersebut digugat oleh paslon Mari-Yo ke MK, yang kemudian mengeluarkan putusan mengejutkan.
Dalam sidang pada Senin (24/2/2025), MK menyatakan bahwa Yermias Bisai tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi syarat pencalonan sebagai Wakil Gubernur Papua. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai serta membatalkan Keputusan KPU Papua terkait penetapan hasil Pilgub.
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan. Pemilu ulang hanya akan diikuti oleh pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik pengusung Benhur Tomi Mano, namun tanpa kehadiran Yermias Bisai.
Keputusan ini berimplikasi besar terhadap dinamika politik Papua. KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian kini diinstruksikan untuk mengawal jalannya pemungutan suara ulang guna memastikan proses berlangsung adil dan transparan. Masyarakat Papua pun kembali bersiap untuk menentukan pemimpin mereka melalui pemilu yang harus diulang.(YA)