Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rekayasa kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (10/2/2026).
“Penyidik pada malam ini menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024,” ujar Anang.
Unsur Kementerian, Bea Cukai, dan Swasta Terlibat
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan (Bea Cukai), serta pihak swasta.
Berikut daftar lengkap tersangka:
1. Unsur Kementerian Perindustrian
- LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
2. Aparat Kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
- MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
3. Pihak Swasta
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
- RND, Direktur PT TAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
- VNR, pihak swasta.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kepada para tersangka Kejagung kemudian melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Kerugian Negara Ditaksir Rp10–14 Triliun
Dalam perkara ini, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor internal Kejagung, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan antara Rp10 triliun sampai Rp14 triliun,” ujar Syarief.
Ia menegaskan, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penghitungan resmi kerugian negara dan kerugian perekonomian negara masih berlangsung.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan ekspor CPO sepanjang 2022–2024, di tengah kebijakan pemerintah yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau residu sawit dengan HS Code berbeda.
“Rekayasa klasifikasi ini bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara,” jelas Syarief.
Akibat manipulasi tersebut, pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih kecil.
Penyidik juga mendalami dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Kejagung menilai perbuatan para tersangka berdampak luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara, gagalnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di masyarakat. (An)





