Rompi Oranye untuk Bupati Koltim, KPK Bongkar Skema Suap Proyek RSUD

KPK Mengungkap Abdul Azis Meminta Commitment Fee Sebesar 8% atau Sekitar Rp 9 Miliar dari Nilai Proyek

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, bersama empat orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Koltim.

Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara rampung.

Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (09/08/25) dini hari, kelima tersangka keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.

Lima tersangka yang ditahan KPK adalah:

  1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
  4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
  5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Menurut keterangan KPK, Kasus ini bermula dari :

  • Pada Desember 2024, saat pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertemu lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Kemudian pada Januari 2025, pertemuan diadakan antara Pemkab Koltim dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C Koltim.
  • Dalam pertemuan itu, Ageng Dermanto (PPK proyek) memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes).
  • Tidak berhenti di situ, Abdul Azis bersama pejabat Pemkab Koltim terbang ke Jakarta untuk mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang proyek yang diumumkan melalui LPSE Koltim.

“Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Kolaka Timur, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” ujar Asep.

  • Pada Maret 2025, kontrak proyek senilai Rp 126,3 Miliar resmi ditandatangani antara PPK dan PT PCP.
  • KPK mengungkap, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 Miliar dari nilai proyek.
  • Sebagian dana fee mulai dicairkan pada Agustus 2025. Deddy Karnady menarik cek Rp 1,6 Miliar yang diserahkan ke Ageng Dermanto, lalu diteruskan ke Yasin, staf Abdul Azis. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi bupati.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ. Saudara DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada saudara AGD. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” ungkap Asep.

Asep menyebut KPK kemudian menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim sebesar Rp 126,3 Miliar. (Ep)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *