Skandal Korupsi Minyak Mentah Rp9,42 Triliun

Sembilan Terdakwa Divonis Hingga 15 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis berat terhadap sembilan terdakwa skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Dalam sidang maraton yang berakhir pada Jumat (27/2/2026) dini hari, hakim menetapkan hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun setelah para terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp9,42 triliun melalui manipulasi tender dan pengadaan strategis nasional.

Persidangan Maraton di Tengah Malam

Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa mencekam hingga jarum jam menunjukkan pukul 02.00 WIB.

Setelah melewati persidangan intensif selama lebih dari 10 jam sejak Kamis sore, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji akhirnya mengetuk palu.

Sembilan terdakwa, yang terdiri dari mantan petinggi anak usaha Pertamina hingga aktor sektor swasta, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menilai tindakan mereka telah melumpuhkan integritas sektor energi nasional demi keuntungan pribadi.

Kerry dan Vonis Terberat

Hukuman paling mencolok dijatuhkan kepada pihak swasta. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, menjadi “aktor utama” yang menerima ganjaran paling berat.

Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) usai sidang putusan

Berikut adalah rincian vonis untuk klaster sektor swasta:

  • Muhamad Kerry Adrianto Riza: 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti fantastis senilai Rp2,9 triliun.
  • Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara.
  • Gading Ramadhan Joedo: 14 tahun penjara.

Jika Kerry gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka asetnya akan disita atau diganti dengan tambahan kurungan selama 5 tahun.

Skandal ini juga menyeret nama-nama besar di lingkungan Subholding Pertamina. Hakim membagi para terdakwa ke dalam beberapa klaster jabatan:

  1. Klaster Pertamina Patra Niaga (PPN)
  • Riva Siahaan (Eks Dirut PPN): 9 tahun penjara.
  • Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran PPN): 9 tahun penjara.
  • Edward Corne (Eks VP Trading Operations): 10 tahun penjara.
  1. Klaster PIS dan KPI
  • Yoki Firnandi (Eks Dirut Pertamina International Shipping): 9 tahun penjara.
  • Sani Dinar Saifuddin (Eks Direktur Kilang Pertamina Internasional): 9 tahun penjara.
  • Agus Purwono (Eks VP Feedstock Management KPI): 10 tahun penjara.

Selain hukuman badan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Modus Operasi

Bagaimana uang negara sebanyak Rp9,42 triliun bisa menguap? Fakta persidangan mengungkap sebuah permainan sistematis dalam pengadaan sewa kapal dan tangki bahan bakar.

Para pejabat Pertamina tersebut diketahui bekerja sama dengan pihak swasta untuk menyusun spesifikasi teknis yang “terkunci”.

Yoki Firnandi (Eks Dirut Pertamina International Shipping)

Salah satu modusnya adalah menyisipkan klausul “pengangkutan domestik” pada tender kapal Suezmax.

Strategi ini sengaja dibuat agar kapal asing tidak bisa ikut bersaing, sehingga memuluskan jalan bagi kapal milik mitra tertentu untuk menang dengan harga yang telah diatur.

Penyimpangan lain ditemukan pada kerja sama sewa Terminal BBM Merak. Pihak swasta mengajukan penawaran menggunakan aset yang sebenarnya bukan milik mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak, namun tetap diloloskan oleh para pejabat terkait.

Menanggapi vonis “kado pahit” di awal tahun 2026 ini, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Mereka memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi tata kelola BUMN di Indonesia. Di saat masyarakat bergantung pada stabilitas energi, bocornya anggaran hingga triliunan rupiah akibat kongkalikong elit menjadi luka dalam bagi transparansi publik.(NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *