Semarang – Mulai Rabu (26/2/2025), para karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk. (Sritex) resmi berhenti bekerja setelah perusahaan dinyatakan pailit. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg, yang menetapkan bahwa kendali perusahaan kini berada di tangan tim kurator.
Tim kurator yang ditunjuk dalam keputusan tersebut terdiri dari Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H.. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan kepailitan PT Sritex beserta tiga anak perusahaannya, yaitu:
PT Sinar Pantja Djaja
PT Bitratex Industries
PT Primayudha Mandirijaya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja. Sebaliknya, kurator juga berwenang untuk melakukan PHK dengan memperhatikan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dengan pemberitahuan minimal 45 hari sebelumnya.
Dalam surat resmi tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator menyampaikan bahwa PHK terhadap karyawan PT Sritex dan anak perusahaannya dilakukan karena perusahaan dalam keadaan pailit.
Berikut daftar karyawan yang terkena PHK berdasarkan informasi dari tim kurator:
A. PHK Januari 2025
PT Bitratex Semarang: 1.065 orang
B. PHK 26 Februari 2025
PT Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
PT Primayudha Boyolali: 956 orang
PT Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 orang
PT Bitratex Semarang: 104 orang
Total Karyawan Terdampak PHK: 10.669 Orang
Keputusan PHK massal ini berdampak besar pada ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Sritex atau pemerintah terkait langkah lanjutan untuk para pekerja terdampak. (NR)