Jakarta – Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas K. Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kompol Kosmas terbukti terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Meski demikian, Kosmas menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri.
“Ketua Sidang yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi serta bicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/09/25).
Kosmas, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, hingga berujung pada tewasnya Affan.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pengakuan Kosmas
Dalam sidang etik yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal, setelah video insiden viral di media sosial.
“Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu kejadian,” ujarnya.
Kosmas juga menegaskan dirinya tidak berniat menghilangkan nyawa korban. “Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya.
Kosmas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas insiden tersebut. Meski demikian, ia menegaskan masih akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum memutuskan banding. (NR)
Baca juga :





