Palembang – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Ia dinyatakan terbukti melakukan penembakan, yang menewaskan tiga anggota Polri di lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/08/25).
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas hakim.
Vonis ini membuat suasana ruang sidang berubah haru. Tangis keluarga korban pecah saat majelis hakim membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sejumlah tindak pidana, yaitu:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian
Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa tiga aparat kepolisian, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.
Kopda Bazarsah diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, tiga anggota Polri menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah. Ketiga korban adalah:
- AKP (Anumerta) Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
- Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto – Bintara Polsek Negara Batin
- Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta – Bintara Satreskrim Polres Way Kanan
Peristiwa berdarah ini menimbulkan duka mendalam di tubuh Polri. Selain Bazarsah, penggerebekan tersebut juga menyeret nama Peltu Yun Heri Lubis, prajurit TNI lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian di lokasi yang sama. (Ep)
Baca juga :





