Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati resmi menyetujui penggunaan hak angket dan membentuk panitia khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/08/25), sebagai respons atas gelombang unjuk rasa warga yang mendesak Sudewo mundur dari jabatannya.
Kesepakatan ini melibatkan seluruh partai politik di DPRD, yakni Gerindra (partai tempat Sudewo bernaung), PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah mencermati situasi sosial dan mendengar aspirasi warga yang merasa dirugikan.
“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Ali menyebut usulan hak angket telah memenuhi syarat formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, seluruh proses akan dijalankan secara prosedural.
Fokus penyelidikan Pansus adalah kebijakan kontroversial Bupati Sudewo, terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebelumnya, Sudewo sempat menerapkan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan, gejolak masyarakat terlanjur membesar.
Puncaknya, ribuan demonstran selain merangsek masuk ke kantor Bupati dan juga menduduki Gedung DPRD Pati saat rapat paripurna berlangsung, menuntut agar Sudewo segera turun dari jabatannya.
Jumlah massa aksi disebut mencapai puluhan ribu orang. Di tengah kerumunan tersebut, Sudewo mencoba mendatangi demonstran di Alun-Alun Pati dengan menggunakan kendaraan taktis milik kepolisian.
Melalui pengeras suara, ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga, berharap situasi mereda. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Sudewo.
Namun, kehadirannya justru memicu kemarahan massa yang melemparkan botol air mineral ke arah bupati. Petugas keamanan segera melindungi Sudewo menggunakan perisai sebelum ia kembali masuk ke kendaraan.
Menanggapi penggunaan hak angket, Sudewo menyatakan menghormati keputusan DPRD tersebut.
“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” kata Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, pada Rabu (13/08/25).
Hak angket, berdasarkan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Pengajuan hak angket harus dilakukan oleh minimal 25 anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi.
Bupati Sudewo baru dilantik pada 18 Juli 2025. Belum genap sebulan menjabat, ia sudah menghadapi ujian politik besar yang mengancam legitimasi pemerintahannya. (Ep)
Baca juga :





