Golkar Nonaktifkan Adies Kadir, Usai Kontroversi Tunjangan DPR

Langkah ini Diambil Bukan Semata Karena Tekanan Publik, Tapi Juga Penegakan Disiplin dan Etika Internal Partai

Jakarta – Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari kursi DPR RI, menyusul kontroversi tunjangan yang memicu kemarahan rakyat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji mengumumkan keputusan mengejutkan pada Minggu (31/08/25).

Ia menyatakan bahwa Adies Kadir resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar mulai Senin, 1 September 2025.

“Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sarmuji dalam keterangannya kepada wartawan.

Alasan Penonaktifan

Sarmuji menegaskan, langkah ini diambil bukan semata karena tekanan publik, melainkan juga sebagai bagian dari penegakan disiplin dan etika internal partai.

Menurutnya, Golkar tidak akan membiarkan kadernya terjebak dalam kontroversi yang merugikan citra partai maupun DPR RI secara kelembagaan.

“DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan partai. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Sarmuji.

Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029, belakangan ini menuai reaksi publik. Namanya mencuat setelah pernyataannya mengenai tunjangan DPR menuai kritik luas.

Dalam sebuah wawancara, ia menyebut adanya tunjangan beras senilai Rp12 juta per bulan, serta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR.

Pernyataan tersebut dianggap tidak sensitif dengan kondisi rakyat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi, sehingga memicu gelombang kemarahan dan memperburuk citra DPR.

Penonaktifan Adies Kadir dinilai sebagai langkah strategis Partai Golkar untuk meredam amarah publik sekaligus menunjukkan sikap tegas terhadap kader yang dinilai mencederai semangat kerakyatan.

Keputusan ini juga menjadi simbol bahwa partai politik tidak boleh menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. (Ep)

Baca juga :

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *