UE Hantam Google Dengan Denda Sekitar Rp 56 Triliun, Atas Praktik Monopoli Iklan!

Raksasa Teknologi AS Dituduh Menyalahgunakan Dominasi di Pasar Iklan Digital, Google Akan Ajukan Banding

Brussels, Belgia — Uni Eropa kembali menjatuhkan denda besar kepada Google sebesar 2,95 Miliar Euro ($ 3,5 Miliar atau sekitar 56 Triliun), setelah regulator menemukan bahwa raksasa teknologi itu “menyalahgunakan posisi dominan” dalam bisnis iklan digital.

Komisi Eropa, sebagai otoritas antitrust tertinggi blok 27 negara menilai Google melakukan self-preferencing practices yakni mengutamakan layanan iklan miliknya sendiri dibandingkan pesaing.

Meski begitu, regulator tidak memaksa penjualan unit bisnis Google, langkah yang sebelumnya sempat dipertimbangkan.

“Google telah menyalahgunakan perannya dalam rantai pasok teknologi iklan, merugikan penerbit dan pesaing,” kata Margrethe Vestager, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa kepada The Guardian.

Keputusan ini menambah panjang daftar penalti antitrust Google di Eropa. Sebelumnya, perusahaan asal Mountain View, California, itu telah tiga kali dijatuhi denda atas kasus serupa. Google menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Putusan ini keliru dan menjatuhkan denda yang tidak dapat dibenarkan. Perubahan yang diminta akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan menyulitkan mereka memperoleh pendapatan,” ujar Lee-Anne Mulholland, Global Head of Regulatory Affairs Google.

Latar Belakang Konflik

  • Proses panjang: Penyelidikan formal dimulai pada Juni 2021, setelah muncul dugaan bahwa Google memprioritaskan platform iklannya sendiri.
  • Ancaman awal: Komisi sempat menyatakan satu-satunya solusi adalah memaksa Google menjual sebagian bisnis iklannya. Namun pilihan itu kini ditinggalkan.
  • Ketegangan geopolitik: Keputusan ini keluar di tengah hubungan yang menegang antara Brussels dan Washington soal perdagangan, tarif, dan regulasi teknologi.

Eropa mengeluhkan praktik monopoli Google yang membuat ruang persaingan semakin sempit. Sementara  Gugatan Google bisa  memperpanjang sengketa hukum ini hingga bertahun-tahun di Pengadilan Eropa. (YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *