Jakarta – Menteri Haji dan Umrah yang baru dilantik, Irfan Yusuf menyatakan bahwa program Kampung Haji serta upaya menekan biaya perjalanan haji akan menjadi fokus utama kementeriannya.
Hal itu ia sampaikan sesaat setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (08/09/25).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta agar Kementerian Haji dan Umrah bekerja maksimal, demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jamaah.
“Apapun yang perlu dilakukan, lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada jamaah haji kita,” ujar Irfan, mengutip pesan Presiden.
Irfan mengungkapkan, pengalaman selama 10 bulan terakhir memimpin Badan Penyelenggara Haji (BPH) di Kementerian Agama, memberinya pemahaman langsung tentang tantangan besar penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Salah satu program prioritas yang segera dijalankan adalah pembangunan Kampung Haji. Irfan menyebut dirinya bersama jajaran Danantara akan kembali ke Jeddah dan Mekah untuk meninjau calon lokasi pembangunan.
Beberapa opsi lokasi telah dipetakan sejak sebulan terakhir, termasuk rencana pembangunan sejumlah tower yang ditargetkan bisa mulai difungsikan pada tahun 2028.
“Besok kita akan putuskan lokasi yang akan diambil,” jelas Irfan.
Mengenai anggaran, Irfan menegaskan tidak ada tambahan baru. Kementerian Haji dan Umrah akan menggunakan alokasi yang sebelumnya dikelola Badan Penyelenggara Haji serta peralihan dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Selain itu, lembaga baru ini memiliki kewenangan lebih luas, terutama dalam berkoordinasi langsung dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

UU Kementerian Haji & Umrah
Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk setelah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada akhir Agustus lalu.
Sebelum disahkan, Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut, seluruh fraksi partai politik menyetujui substansi perubahan, antara lain:
- Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
- Pengaturan kuota petugas haji.
- Penyesuaian peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu, mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jamaah haji yang sempat menjadi bahan perdebatan, akhirnya diputuskan dihapus dari undang-undang.
Mekanisme tersebut nantinya akan diatur lebih fleksibel melalui regulasi Menteri Agama. Dengan pengesahan UU ini, tata kelola ibadah haji dan umrah Indonesia memasuki era baru.
Transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu meningkatkan fokus pelayanan, memperkuat diplomasi kuota dengan Arab Saudi, serta memastikan penyelenggaraan haji dan umrah lebih transparan, efisien, dan akuntabel. (Ep)
Baca juga :
- Menteri Baru Lahir, Menko Polkam Belum Terisi: Sinyal Evaluasi Mendalam Dari Presiden!
- Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani, Fery Juliantono Gantikan Budi Arie
- Ketok Palu! BPH Berubah Menjadi Kementerian Haji
- Mensesneg : 5 Menteri Lengser, Kementerian Baru Lahir, Prabowo Evaluasi Kinerja!





