Mahkamah Konstitusi Membatalkan kemenangan Isteri Kemendes Pada Pilkada Kab. Serang 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, terbukti melakukan tindakan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istrinya.

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa,” ujar Enny.

Keterlibatan Menteri Desa dalam Pilkada Serang

Salah satu bukti yang menjadi perhatian MK adalah kehadiran Yandri Susanto dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.

“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” tegas Enny.

Dampak Putusan MK dan Pemungutan Suara Ulang

Keputusan MK ini otomatis membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Meski demikian, pasangan ini tetap berhak untuk kembali mencalonkan diri dalam PSU yang akan digelar oleh KPU Kabupaten Serang.

Gugatan sengketa ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, yang mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Serang. Mereka menyoroti bahwa Yandri Susanto secara sistematis merancang pemenangan pasangan nomor urut dua dengan menggerakkan kepala desa di seluruh Kabupaten Serang.

Sebanyak 277 kepala desa disebut hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah yang dikemas dalam acara Rakercab APDESI. (Hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *