Ironi di Pertamina : Dirut Patra Niaga Raih Penghargaan, Malamnya Jadi Tersangka Korupsi Rp 193 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Tak hanya Riva, tiga petinggi Pertamina dan tiga pemimpin perusahaan swasta lainnya juga dijerat hukum, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.

Penetapan status tersangka ini terjadi pada Senin malam, 24 Februari 2025, hanya beberapa jam setelah Riva menerima penghargaan bergengsi berupa 12 medali emas PROPER dan 61 PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penghargaan tersebut sejatinya menegaskan kontribusi Pertamina Patra Niaga dalam aspek keberlanjutan lingkungan, namun justru beriringan dengan pengungkapan skandal korupsi terbesar di tubuh BUMN energi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kuntadi, mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam impor minyak mentah. Modus yang digunakan antara lain adalah impor minyak mentah berkadar RON 90 (setara Pertalite), yang kemudian dicampur di depo penyimpanan dan dijual sebagai Pertamax (RON 92) dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, praktik ilegal lainnya yang terungkap dalam penyelidikan adalah mark-up biaya pengiriman minyak mentah hingga mencapai 15%, yang dikelola oleh Yoki Firnandi. Keuntungan ilegal dari mark-up ini diduga dinikmati oleh tersangka lain, M. Kerry Andrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Tujuh Tersangka Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam skandal ini, yaitu:

  1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk Pertamina
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  3. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
  4. M. Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  5. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
  6. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
  7. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DPR Turut Bereaksi

Kasus megakorupsi ini mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Komisi VI DPR berencana memanggil Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan terkait skandal ini. Mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola BUMN energi harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Penyidikan ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan saksi terhadap 96 orang, analisis dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam skandal ini.

Dengan besarnya angka kerugian negara, kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Pertanyaannya kini, apakah pengungkapan kasus ini akan menjadi momentum bagi reformasi tata kelola BUMN, atau justru hanya akan berakhir sebagai skandal yang berlalu begitu saja? (YA)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *