Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti lambannya penyerapan anggaran pemerintah daerah, setelah mengetahui adanya dana sekitar Rp 203 Triliun yang masih mengendap di rekening bank milik pemda di seluruh Indonesia.
Pertanyaan mengenai hal tersebut disampaikan Prabowo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.
Tito mengatakan Presiden mempertanyakan alasan dana sebesar itu tidak segera dibelanjakan untuk mendorong aktivitas ekonomi di daerah.
“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” ujar Tito usai pertemuan dengan Presiden.
Penyerapan Anggaran Daerah Masih Rendah
Mendagri mengungkapkan rata-rata serapan belanja pemerintah daerah per 23 November 2025 baru mencapai 68 persen dari total anggaran.
Sementara itu, pendapatan daerah rata-rata sudah mencapai 83 persen, mendekati target lebih dari 90 persen.
“Belanjanya di angka lebih kurang 68 persen. Kita mendorong tentunya belanjanya ya di atas 75 – 80 persen lah, supaya uang beredar di masyarakat,” kata Tito.
Rendahnya penyerapan anggaran daerah dinilai berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi, terutama karena belanja pemerintah daerah menjadi salah satu penggerak utama ekonomi lokal.
Sejumlah Faktor Penyebab Dana Mengendap
Tito menjelaskan beberapa faktor utama yang menyebabkan dana pemerintah daerah belum terserap optimal dan masih tersimpan di bank, antara lain:
- Transisi Pemerintahan Daerah
Banyak kepala daerah baru dilantik pada 20 Februari 2025. Kondisi ini membuat sejumlah daerah masih fokus menyusun struktur pemerintahan, termasuk pengisian posisi kepala dinas dan sekretaris daerah. Proses itu berdampak pada lambatnya eksekusi anggaran. - Pembayaran Kontrak Akhir Tahun
Banyak proyek daerah menunggu penyelesaian pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran pada akhir tahun anggaran. Hal ini membuat sebagian dana belum bisa dikeluarkan hingga pekerjaan selesai diverifikasi. - Persiapan Pembayaran Gaji dan Operasional Awal Tahun
Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk membayar gaji pegawai dan kebutuhan operasional pada Januari, terutama jika dana transfer dari pusat terlambat masuk.
“Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia (daerah) bisa cover. Gaji kan tidak boleh ditunda,” tutur Tito.
Tito juga menegaskan bahwa pola pengelolaan anggaran di daerah berbeda dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat yang dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan.
Daerah harus menyiapkan arus kas sendiri untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, sehingga sebagian dana memang harus tersedia sebagai buffer.
Pemerintah pusat disebut terus mendorong percepatan belanja daerah agar dana publik tidak hanya mengendap di bank, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. (NR)





