Batam – Pemerintah Indonesia mengambil tindakan cepat dan tegas, dengan menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran komoditas pangan impor.
Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berhasil mengamankan total muatan ilegal, termasuk 40,4 ton beras, dari tiga kapal di Pelabuhan Sangkuang, Batam, Kepulauan Riau. Aksi penindakan ini dilakukan setelah otoritas menerima laporan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud komitmen serius pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi produksi domestik.

“Tadi malam ada laporan dari Batam, melalui kanal Lapor Pak Amran, menyampaikan bahwasanya ada beras yang sandar. Sandarnya jam 11 malam,” ujar Amran saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/25).
Ia memastikan bahwa seluruh muatan yang disita bersifat 100% ilegal, dan tidak memiliki izin resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Komoditas Ilegal Berhasil Disita
Barang selundupan yang diamankan dari “jalur tikus” atau jalur tidak resmi melalui laut tersebut tidak terbatas pada beras. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyelundupan terorganisir.
Berikut adalah daftar komoditas ilegal yang berhasil disita:
- Beras: 40,4 ton
- Gula Pasir: 4,5 ton
- Minyak Goreng: 2,04 ton
- Tepung Terigu: 600 kg
- Susu: 900 liter

Operasi Kilat Lintas Institusi
Tiga kapal yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal tersebut diidentifikasi sebagai KM Permata Pembangunan, KM Sampurna 03, dan KM Rizky.
Laporan diterima sekitar pukul 23.00 WIB, dan Menteri Amran segera berkoordinasi dengan lintas institusi di wilayah tersebut.
Koordinasi cepat dilakukan dengan Pangdam Kepri, Kapolda, Wali Kota, Gubernur, dan Komandan Kodim setempat untuk segera mengamankan lokasi dan muatan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pemerintah yang bertindak cepat, dan mengamankan beras 40 ton dan minyak goreng,” tambahnya, memuji respons sigap dari aparat di lapangan. (NR)





