Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor kehutanan, guna mendukung program kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan menyusul penyerahan dana sebesar Rp 6,62 Triliun hasil denda administratif, dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.
Presiden Prabowo menginstruksikan agar dana tersebut dialokasikan secara strategis, terutama untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
Menurutnya, nominal yang berhasil diamankan tersebut setara dengan pembangunan sedikitnya 100 ribu unit hunian tetap bagi pengungsi banjir di wilayah Sumatra.
“Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara menambahkan bahwa pengembalian aset ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menghadapi korporasi yang mengabaikan kewajiban administratif.
Dampak Nyata Infrastruktur Sosial
Selain hunian bagi korban bencana, Kepala Negara memproyeksikan dana tersebut mampu membiayai renovasi sekitar 6.000 sekolah.
Presiden menyoroti bahwa dana sebesar Rp 6,62 Triliun tersebut bersumber dari denda 20 perusahaan kelapa sawit, yang ia nilai baru mencakup sebagian kecil dari potensi kerugian negara yang sebenarnya.
Dalam forum tersebut, Prabowo juga menekankan urgensi penyelesaian krisis hunian pascabencana banjir dan longsor di Indonesia yang dilaporkan mencapai hampir 200 ribu unit rumah.
“Dengan ini saja, 100.000 (rumah) sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi ? 20 perusahaan ini ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita,” tegasnya.
Upaya Penertiban Kawasan Hutan
Sementara itu Jaksa Agung, ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara total telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,08 juta hektare.
Pada tahap terbaru, sekitar 893 ribu hektare diserahkan kembali kepada negara untuk dikelola oleh lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan guna pemulihan ekosistem.
Rincian pengembalian dana Rp6,62 triliun tersebut terdiri dari:
- Rp 2,34 Triliun: Denda administratif dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
- Rp 4,28 Triliun: Penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum tata ruang dan kehutanan di Indonesia, dengan fokus pada pengalihan aset hasil pelanggaran hukum langsung ke pembangunan infrastruktur rakyat.(YA)





