Indonesia Akan Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi Setelah Moratorium Dicabut

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berencana mengirimkan 600 ribu pekerja migran ke Arab Saudi, setelah moratorium kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja dengan negara tersebut resmi dicabut.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi untuk membahas kembali skema penempatan pekerja migran.

“kami kementerian sudah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk mendiskusikan kembali pembukaan tersebut,” ujar Karding usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Menteri P2MI merinci bahwa dari 600 ribu pekerja migran yang akan diberangkatkan:

400 ribu pekerja akan bekerja sebagai pekerja domestik di lingkungan rumah tangga.  200 ribu pekerja lainnya akan ditempatkan sebagai pekerja formal di berbagai sektor.

Tahap awal pemberangkatan direncanakan mulai Juni 2025, dengan jumlah kuota yang akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan tenaga kerja.

Menurut Karding, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk membuka kembali pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi. Namun, Presiden menekankan pentingnya pelatihan dan persiapan yang matang agar pekerja migran yang dikirim memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di Arab Saudi.

“Beliau alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti,” jelas Karding.

Moratorium Sejak 2015

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi sejak 2015. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya kasus penyelundupan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi.

Setiap tahun, diperkirakan setidaknya 25 ribu pekerja migran Indonesia berangkat ke Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural. Moratorium ini bertujuan untuk menghentikan praktik perdagangan manusia serta memastikan perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Dengan dibukanya kembali penempatan pekerja ke Arab Saudi, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara legal, transparan, dan mengutamakan perlindungan bagi pekerja migran. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *