KPK Tetapkan Bupati Pati, Sudewo, Menjadi Tersangka Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Dana Terkumpul Rp 2,6 Miliar & KPK Menetapkan Tiga Tersangka Lainnya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/01/26).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 sebagai tersangka,” ujar Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

  1. Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  2. Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis
  3. Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun

Modus Pemerasan

Asep menjelaskan, Sudewo bersama timnya diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes) yang mengikuti seleksi pengisian jabatan.

Berdasarkan arahan Sudewo, para kepala desa tersebut kemudian menetapkan tarif pungutan sebesar Rp 165 Juta hingga Rp 225 Juta kepada setiap calon perangkat desa.

“Tarif tersebut telah dimark-up oleh YON dan JION dari harga awal yang sebelumnya berkisar Rp 125 juta sampai Rp 150 juta,” ungkap Asep.

Tak hanya itu, praktik pengumpulan uang diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa yang tidak mampu membayar diperingatkan bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Dana Terkumpul Rp 2,6 Miliar

Dari pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Dana hasil pungutan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (An)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *