Jakarta – Ruang digital Indonesia kini memasuki babak baru dalam sistem keamanan komunikasi.
Pemerintah resmi mewajibkan setiap pendaftaran kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah guna memutus rantai penipuan online yang kian meresahkan.
Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi fondasi utama dalam program “Senyum Nyaman dengan Biometrik” (SEMANTIK) yang diluncurkan di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul tingginya laporan masyarakat terkait kejahatan siber. Selama ini, banyak pelaku memanfaatkan nomor anonim untuk melancarkan aksi mereka.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya saat peluncuran program tersebut.
Melalui sistem ini, proses aktivasi nomor seluler tidak lagi sekadar mengirimkan SMS berisi NIK dan nomor Kartu Keluarga.
Calon pelanggan harus melewati tahap verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan (Dukcapil).
Ada beberapa poin yang diatur dalam regulasi baru ini:

- Verifikasi Wajah: Menutup celah penggunaan identitas palsu atau NIK orang lain tanpa izin.
- Hapus Nomor Sekali Pakai: Membatasi ruang gerak pelaku phishing yang sering membuang kartu SIM setelah beraksi.
- Keamanan OTP: Melindungi akun perbankan dan media sosial dari pembajakan kode akses (One Time Password).
- Batasan Kepemilikan: Pemerintah membatasi jumlah nomor yang bisa dimiliki oleh satu identitas guna mencegah penyalahgunaan massal.
Meutya menekankan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit warga dalam berkomunikasi. Fokus utama pemerintah adalah memberikan perlindungan menyeluruh sejak pertama kali pelanggan mengaktifkan layanan seluler.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” tegas Meutya di hadapan awak media.
Transformasi ini merupakan pembaruan dari sistem registrasi kartu SIM yang sudah berjalan sejak 2014.
Namun, seiring canggihnya pola kejahatan digital, validasi data fisik dianggap jauh lebih akurat dibandingkan validasi teks biasa.
Selain kewajiban bagi pengguna, pemerintah juga mewajibkan operator seluler untuk menjamin keamanan data pribadi.
Seluruh penyelenggara layanan harus mengikuti standar perlindungan data sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi kebocoran di sisi teknis.(NR)





