Jerusalem – Mahkamah Agung Israel mulai menyidangkan gugatan Asosiasi Pers Asing (FPA) terkait larangan akses bagi jurnalis internasional ke Jalur Gaza.
Meski gencatan senjata telah berlaku sejak Oktober lalu, pemerintah Israel bersikeras menutup pintu masuk bagi media independen dengan alasan keamanan nasional.
Langkah hukum ini menjadi titik krusial bagi sekitar 400 jurnalis internasional yang berbasis di Israel dan wilayah Palestina.
Selama lebih dari dua tahun sejak perang pecah, informasi langsung dari lapangan praktis hanya bergantung pada jurnalis lokal Palestina dan kunjungan terbatas yang dikawal ketat oleh militer Israel (military embeds).
“Situasi ini tidak masuk akal,” tegas Gilad Sher, pengacara FPA, di hadapan pengadilan. Menurutnya, kebijakan ini mencederai prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui kebenaran secara objektif.
Di sisi lain, Yonathan Nadav selaku perwakilan hukum pemerintah Israel memberikan pembelaan.
Ia menyatakan bahwa membuka akses media secara bebas akan membahayakan keselamatan jurnalis itu sendiri serta pasukan Israel yang bertugas di lapangan Kuitp Al Jazeera.
Isi Gugatan FPA:
- Akses Terbatas: Selama ini jurnalis asing hanya bisa masuk lewat jalur militer resmi dengan rute yang ditentukan.
- Beban Jurnalis Lokal: Pelaporan di Gaza saat ini bertumpu pada jurnalis Palestina yang juga menjadi korban konflik.
- Tuntutan Independensi: FPA mendesak adanya akses mandiri tanpa pengawasan militer untuk verifikasi informasi tangan pertama.
- Risiko Nyawa: Lebih dari 220 jurnalis Palestina tewas sejak awal perang, termasuk 68 orang saat sedang bertugas.
Ketua FPA sekaligus koresponden Deutsche Welle, Tania Kraemer, mempertanyakan relevansi alasan keamanan pasca-gencatan senjata.

“Sangat sulit memahami argumen keamanan sekarang. Tugas kami adalah berada di sana, berbicara dengan orang-orang, dan melakukan pelaporan langsung,” ujarnya.
Kraemer juga menekankan bahwa kehadiran jurnalis asing bukan untuk mengecilkan peran rekan-rekan Palestina di Gaza.
Sebaliknya, ia ingin berbagi beban risiko dengan mereka yang selama ini terus melapor di bawah kondisi yang sangat keras.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa pada konflik tahun 2009 dan 2014, tekanan hukum serupa berhasil memaksa pemerintah Israel membuka akses.
Saat itu, jurnalis diizinkan masuk setelah menandatangani surat pernyataan pelepasan tanggung jawab hukum (legal waiver) dan berkoordinasi ketat mengenai lokasi kantor serta pergerakan kendaraan lapis baja.
Hingga saat ini, Mahkamah Agung Israel belum memberikan kepastian kapan putusan final akan dibacakan.
Namun, kelompok advokasi seperti Reporters Without Borders memperingatkan bahwa pemblokiran media asing ini menciptakan “preseden berbahaya” bagi transparansi konflik global di masa depan.(NR)





