Jakarta – Kabar gembira yang dinanti-nantikan akhirnya tiba. Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Sejak 26 Februari 2026, dana segar ini mulai mengalir secara bertahap ke rekening masing-masing penerima untuk menyambut hari kemenangan dengan lebih tenang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi kepastian ini dalam konferensi pers pada Selasa, (3/3/2026).
Proses distribusi dana THR ini tidak dilakukan serentak dalam satu hari, melainkan melalui mekanisme bertahap.
Airlangga menjelaskan bahwa gelombang pertama sudah dimulai sejak minggu terakhir Februari lalu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran sistem perbankan dan memastikan dana sampai ke tangan yang berhak tanpa kendala teknis.

Siapa saja yang berhak menerima?
- PNS & CPNS (Pusat maupun Daerah)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI & Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan (PNS, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara)
Komponen THR Dibayar 100 Persen Penuh
Satu hal yang paling membedakan tahun ini adalah besaran komponennya. Pemerintah memutuskan untuk memberikan THR secara full 100 persen, tanpa potongan yang biasanya terjadi di tahun-tahun krisis.
Hal ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen THR 2026 meliputi:
- Gaji Pokok sesuai golongan dan jabatan.
- Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak).
- Tunjangan Pangan (Beras).
- Tunjangan Jabatan (Struktural, Fungsional, atau Umum).
- Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dibayarkan penuh sesuai aturan.
Beda THR dengan Gaji ke-13
Dalam keterangannya, Airlangga juga meluruskan persepsi publik agar tidak tertukar antara THR dan Gaji ke-13.
Meski keduanya merupakan tunjangan tambahan, tujuan dan waktu penyalurannya sangat berbeda.
“THR diberikan untuk membantu kebutuhan hari raya, sementara Gaji ke-13 biasanya difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru, sehingga baru disalurkan pada bulan Juni,” jelasnya.(NR)





