Jakarta – Mabes Polri resmi menyerahkan aset sitaan senilai Rp58,1 miliar dari jaringan judi online kepada kas negara.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana di Indonesia.
Tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 tersebut dipamerkan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring.
Optimalisasi Pemulihan Aset
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013.
Prosedur ini memungkinkan negara menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu proses pemidanaan pelaku secara konvensional selesai sepenuhnya.
“Hari ini kami merilis eksekusi harta kekayaan yang dirampas untuk negara. Ini adalah wujud nyata implementasi penegakan hukum terhadap aset yang bersumber dari pencucian uang dan perjudian online,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Jakarta.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kolaborasi ini melibatkan berbagai lintas instansi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
Dampak Ekonomi dan Hukum
Pihak kepolisian menekankan bahwa judi online telah memberikan dampak destruktif bagi stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, pendekatan hukum kini tidak hanya fokus pada kurungan penjara bagi para pelaku, tetapi juga pada pemiskinan melalui perampasan aset.
“Kami menyadari perjudian online merusak tatanan ekonomi. Pendekatan kami melalui PERMA No. 1 Tahun 2013 memastikan bahwa hasil kejahatan ini ditarik kembali ke negara,” tambah Himawan.
Uang senilai Rp58.183.165.803 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memberikan kontribusi finansial kembali kepada masyarakat melalui kas negara.(NR)





