Menteri Ara Paksa Standar Rusun Subsidi Luas 45 Meter, Ruang Keluarga Jadi Nyata!

Gebrakan Rusun Subsidi 2026: Luas Unit Ditambah, Cicilan Bisa 30 Tahun Dengan Bunga Rendah

Jakarta – Di tengah kepungan gedung pencakar langit Jakarta, mimpi warga berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang “manusiawi” kini mulai menemukan titik terang.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait resmi menggandeng seluruh ekosistem perumahan untuk mematangkan kebijakan baru yang diklaim akan merombak total wajah rumah susun (rusun) subsidi di Indonesia.

Dalam Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri PKP, pemerintah menjanjikan perubahan radikal, yakni unit rusun yang lebih luas, tenor cicilan hingga tiga dekade, serta pelibatan warga sebagai subjek utama kebijakan.

Inovasi Desain: Tak Ada Lagi “Hunian Sempit”

Salah satu poin yang paling mencuri perhatian adalah perubahan standar luas unit. Selama ini, rusun subsidi identik dengan ruang yang sangat terbatas, berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi.

Namun, dalam kebijakan teranyar ini, pemerintah memberikan “bonus” ruang yang signifikan.

  • Luas Maksimal 45 m²: Unit rusun kini bisa diperluas hingga 45 meter persegi, memungkinkan adanya dua hingga tiga kamar tidur.
  • Backlog Perkotaan: Langkah ini menjadi krusial mengingat data BPS menunjukkan angka backlog (kekurangan hunian) di perkotaan tiga kali lebih tinggi dibandingkan pedesaan.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyebut ini sebagai langkah cerdas. Menurutnya, dengan standar kebutuhan 7,2 meter persegi per kapita, perluasan ini akan membuat rusun subsidi jauh lebih layak huni bagi keluarga.

Cicilan Panjang, Bunga “Bersahabat”

Menteri PKP, yang akrab disapa Menteri Ara, menegaskan bahwa ia tidak ingin mengambil kebijakan dari balik meja, tanpa mendengar suara perbankan dan pengembang.

Hasil dari diskusi maraton ini memunculkan sejumlah kemudahan finansial yang menggiurkan bagi calon penghuni. Pemerintah tengah mengupayakan suku bunga tetap sebesar 6 persen dengan tenor pembiayaan hingga 30 tahun.

Angka ini diharapkan dapat menurunkan beban cicilan bulanan sehingga tetap terjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, sistem pembangunan akan menggunakan skema inden yang sudah didukung lembaga seperti Danantara dan BP Tapera.

“Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik. Saya tidak mau menjadi Menteri yang tidak mendengar suara ekosistem,” tegas Menteri Ara di hadapan para pemangku kepentingan, dikutip dari Laman Resmi Kementerian PKP.

Target 10.000 Unit di Tahun Pertama

Kebijakan ini tidak hanya berhenti pada akad kredit. Menteri PKP juga memberikan perhatian khusus pada biaya hidup sehari-hari para penghuni rusun, seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik, dan air.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus turun langsung, untuk memastikan warga tidak tercekik oleh biaya pengelolaan yang tidak masuk akal.

Suara positif pun datang dari Erlan Kalo, perwakilan Persatuan Penghuni Rumah Susun.

“Kami merasa dimanusiakan. Dari sisi harga dan kebijakan, warga sangat senang dengan arah kebijakan ini,” ujarnya, menggambarkan rasa dihargai yang kini dirasakan oleh warga kelas bawah.

Sebagai langkah awal, BP Tapera menargetkan realisasi akad untuk 10.000 unit rusun subsidi sepanjang tahun 2026.

Dengan adanya usulan skema tambahan seperti rent to own (sewa beli) dan pengembangan pasar sekunder, akses kepemilikan hunian vertikal diharapkan tidak lagi menjadi barang mewah bagi pekerja di kota besar.

Ketika negara mulai mendengar langsung keluhan pedagang kecil hingga buruh pabrik tentang betapa pengapnya rusun lama, dan menjawabnya dengan unit 45 meter persegi serta bunga 6 persen, di sanalah keadilan sosial mulai tampak wujudnya.

Kini, tinggal bagaimana ekosistem ini menjaga konsistensi agar 10.000 unit pertama benar-benar jatuh ke tangan mereka yang membutuhkan. (NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *