7 Tahun untuk Hasto: Ketika Politik, Suap, dan Buronan Bertemu di Meja Hijau

Tuntutan Jaksa KPK untuk Sekjen PDIP Ungkap Sisi Gelap Proses PAW dan Misteri Hilangnya Harun Masiku

Jakarta — Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi saksi kasus korupsi bernuansa politik tingkat tinggi. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang duduk di kursi pesakitan dan dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang menyeret nama buron KPK sejak 2020, Harun Masiku.

Satu Nama, Dua Dosa

Jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana:

  1. Menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta).
  2. Menghalangi upaya penyidikan terhadap Harun Masiku.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” tegas jaksa Wawan di hadapan majelis hakim.

Kronologi Singkat Kasus Harun Masiku

Kasus ini bermula dari upaya pergantian anggota DPR lewat mekanisme PAW, dengan Harun Masiku sebagai calon pengganti dari PDIP. Untuk memuluskan langkah Harun, suap diberikan kepada Wahyu Setiawan, kala itu masih menjabat Komisioner KPU.

Berikut aktor utama di balik suap PAW:

  • Hasto Kristiyanto: Diduga sebagai aktor intelektual.
  • Saeful Bahri: Telah divonis bersalah.
  • Donny Tri Istiqomah: Telah jadi tersangka tapi belum diproses hukum.
  • Harun Masiku: Buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang, jaksa juga mengungkapkan dugaan bahwa Hasto memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam air, dan bahkan meminta Harun untuk bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak ditangkap KPK. Saat pemeriksaan tahun 2024, Hasto diduga juga meminta stafnya menenggelamkan ponselnya sendiri agar tidak ditemukan bukti komunikasi terkait Harun.

Aspek Hukum: Pasal-pasal yang Menjerat

Hasto didakwa melanggar pasal-pasal berikut:

  • Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP – tentang perintangan penyidikan.
  • Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP – tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Jika dinyatakan bersalah, Hasto berpotensi tidak hanya dipenjara, tetapi juga kehilangan posisi strategisnya di PDIP, partai penguasa yang tengah bersiap menghadapi Pilkada serentak akhir tahun ini.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Jaksa menyebutkan beberapa pertimbangan dalam menyusun tuntutan:

Memberatkan:

  • Tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
  • Tidak mengakui perbuatannya.

Meringankan:

  • Bersikap sopan di persidangan.
  • Memiliki tanggungan keluarga.
  • Belum pernah dihukum.

Suara dari KPK: “Tak Ada Toleransi untuk Intervensi Politik”

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam pernyataan resmi pasca-sidang menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentoleransi intervensi politik dalam proses hukum.

Siapa pun yang merintangi penyidikan, apalagi dengan menyembunyikan buronan dan menyuap pejabat negara, harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Tessa dihadapan awak media.

Guncangan di Tubuh PDIP

Tuntutan terhadap Hasto tentu menjadi pukulan telak bagi PDI Perjuangan. Selain menyangkut nama besar, kasus ini kembali membangkitkan memori publik akan kegagalan negara menangkap Harun Masiku yang kini telah hilang selama lebih dari lima tahun.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Neni Nur Hayati pada keterangan tertulisnya menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi bom waktu bagi citra PDIP jika tidak segera ditangani secara terbuka dan tegas.

“PDIP harus menjelaskan kepada publik soal posisi mereka terkait Hasto dan Harun Masiku. Kalau dibiarkan mengambang, publik bisa menilai partai ikut bermain,” ujar Neni Jumat (4/7/2025). (YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *