Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Pabrik MinyaKita yang Kurangi Takaran

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap sekaligus menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kecurangan takaran minyak goreng MinyaKita yang dikemas oleh PT ARN. Pelaku, berinisial AWI, berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola tempat produksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar takaran.

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

AWI ditangkap setelah penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). Dalam penggeledahan itu, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 800 ml.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa volume minyak goreng MinyaKita dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

Selain masalah pengurangan volume, Amran juga menemukan bahwa harga MinyaKita di pasar melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama konsumen yang mengandalkan MinyaKita sebagai alternatif minyak goreng bersubsidi.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, AWI bukan satu-satunya produsen yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik serupa, yakni mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana praktik ini telah berlangsung dan apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang terlibat dalam spekulasi harga.

Dengan adanya kasus ini, pemerintah diharapkan semakin memperketat pengawasan terhadap produsen minyak goreng agar praktik serupa tidak terulang dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *