Bareskrim Ringkus Dalang di Balik Seruan Penjarahan Rumah

7 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian & Menghasut Massa Ditangkap, Ratusan Akun Provokatif Diblokir

Jakarta – Sebuah seruan beredar di jagat maya, mengajak massa menjarah rumah anggota DPR RI. Tentu saja, ajakan itu bukan tanpa konsekuensi.

Bareskrim Polri bergerak cepat, menangkap tujuh provokator yang diduga menjadi dalang di balik hasutan-hasutan kejam tersebut.

Polisi membongkar sindikat pembuat onar di media sosial yang memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk menyebarkan kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari lima laporan polisi yang berbeda.

“Kami telah berhasil mengamankan tujuh orang tersangka,” tegasnya.

Seruan Berbahaya di TikTok

Salah satu tersangka yang paling disoroti adalah IS (39). Pemilik akun TikTok ini secara terang-terangan mengajak para pengikutnya untuk menjarah rumah beberapa tokoh publik, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani dan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

“Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah video di TikTok yang bertujuan memicu kebencian dan menghasut massa aksi untuk melakukan penjarahan,” ujar Brigjen Himawan.

Selain IS, Lima  tersangka lain juga dicokok, menunjukkan betapa luasnya jaringan provokasi ini. Mereka menggunakan berbagai platform media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk menyebarkan hasutan. Di antaranya adalah:

  • WH (31)
  • KA (24)
  • LFK (26)
  • Pasangan suami-istri SB (35) dan G (20)
  • CS (30)

Polisi tak bekerja sendirian. Bareskrim berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menertibkan konten-konten berbahaya ini. Hingga kini, lebih dari 592 akun dan konten provokatif telah diblokir.

Ini adalah langkah tegas pemerintah untuk memotong rantai provokasi di dunia maya. Brigjen Himawan menambahkan, “Akun-akun ini menyebarkan provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat unjuk rasa.” (NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *