Jakarta – Skandal tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini memasuki babak baru.
Setelah mencuat ke publik dan menjadi sorotan nasional, Bareskrim Polri resmi turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana, dalam aktivitas pertambangan yang dinilai telah merusak lingkungan di kawasan konservasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah berjalan.
“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan,” kata Nunung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/06/25).
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, dan sejumlah temuan awal dari tim penyidik di lapangan.
“Pasti lah, sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” ujarnya.
Nunung menambahkan, dalam aktivitas pertambangan, kerusakan lingkungan memang tidak dapat dihindari.
Namun, pengusaha tambang wajib menjalankan kewajiban reklamasi, sebagai upaya pemulihan lingkungan pasca-penambangan.
“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelasnya.
Meski demikian, Nunung belum bersedia mengungkap detail lebih lanjut terkait proses penyelidikan, termasuk keterlibatan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah sebelumnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan pencabutan izin usaha pertambangan di Raja Ampat dilakukan karena adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan nikel.
“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang di jalankan oleh pemerintah,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Dengan masuknya Bareskrim ke dalam penyelidikan, publik kini menunggu langkah hukum tegas dalam mengusut tuntas persoalan tambang nikel ilegal yang telah mencederai lingkungan Raja Ampat, salah satu surga ekowisata dunia.(Ep)





