Bingung Aktivasi Coretax? Simak Cara Mudahnya Disini

Layanan Resmi DJP Dijamin 100 Persen Gratis

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas mengingatkan masyarakat bahwa proses aktivasi akun sistem perpajakan terbaru, Coretax, sama sekali tidak dipungut biaya.

Imbauan ini muncul untuk mengantisipasi praktik percaloan yang menjanjikan kemudahan instan dengan imbalan tertentu.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri pada Senin (5/1/2026), DJP menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan secara cuma-cuma untuk wajib pajak. Masyarakat diminta untuk menjaga integritas dengan melakukan proses aktivasi secara mandiri.

Tanpa Batas Waktu Pendaftaran

Kabar baiknya, DJP menjelaskan bahwa tidak ada tenggat waktu atau deadline ketat untuk pendaftaran akun Coretax.

Wajib pajak tidak perlu merasa panik atau terburu-buru melakukan aktivasi sebelum tahun berakhir.

“Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi (KO) dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada laman Instagram @ditjenpajakri

Meski fleksibel, Rosmauli tetap menyarankan agar aktivasi dilakukan sesegera mungkin. Langkah ini merupakan strategi mitigasi agar tidak terjadi penumpukan antrean sistem saat memasuki periode sibuk pelaporan SPT Tahunan nanti.

Bisa Dari Rumah, Tanpa Ke Kantor

Bagi Kamu yang sibuk, aktivasi Coretax didesain sepenuhnya secara daring (online). Wajib pajak tidak perlu meluangkan waktu untuk datang ke kantor pajak hanya demi membuat akun, kecuali jika terdapat kendala teknis yang memerlukan pendampingan khusus.

Berikut adalah panduan ringkas untuk melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri:

  • Persiapan: Pastikan Kamu sudah memiliki NPWP yang valid.
  • Akses Situs: Buka laman resmi Coretax DJP dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Verifikasi Data: Masukkan NPWP, email, dan nomor ponsel yang terdaftar.
  • Cek Email: Anda akan menerima kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Ganti Sandi: Login kembali untuk mengubah kata sandi dan membuat passphrase.

Penting: Aktivasi Kode Otorisasi (KO)

Agar sistem Coretax bisa digunakan secara penuh untuk menandatangani dokumen perpajakan, Kamu  wajib memiliki Kode Otorisasi (KO) DJP. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi di dalam sistem.

Cara Mendapatkan KO DJP:

  1. Login ke portal Coretax dan masuk ke menu Portal Saya.
  2. Pilih opsi Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian yang diminta dan buat passphrase baru.
  4. Setelah muncul notifikasi berhasil, unduh bukti tanda terima.
  5. Pastikan status di menu Digital Certificate sudah berubah menjadi VALID.

Dengan sistem yang lebih modern dan transparan, mengurus pajak kini jadi jauh lebih praktis. Yuk, jadi warga negara yang keren dengan taat pajak tanpa lewat calo! Kalau bisa sendiri dan gratis, buat apa bayar lebih? (NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *