Jakarta – Di tengah upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan besarnya pemborosan anggaran di tubuh BUMN yang mencapai Rp 43,35 Triliun.
Temuan itu menjadi bagian dari total penyelamatan uang negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, hanya dalam enam bulan pertama 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sepanjang paruh pertama 2025, lembaganya berhasil mencatat penyelamatan uang negara mencapai Rp 69,21 Triliun.
Angka ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap belanja kementerian, lembaga, hingga BUMN, yang menunjukkan masih adanya praktik tidak efisien dalam pengelolaan anggaran.
Ketua BPK, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta merinci bahwa penyelamatan itu terdiri dari:
- Rp 25,86 Triliun dari temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara;
- Rp 43,35 Triliun dari temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, mayoritas terjadi di BUMN dan badan lainnya.
Temuan tersebut disertai penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kepada DPR.
Dokumen itu merangkum 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mulai dari LHP Keuangan, LHP Kinerja, hingga Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Selain itu, IHPS memuat pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, proses penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pemanfaatan laporan investigatif dan perhitungan kerugian negara.
WTP Dominasi Laporan Keuangan Pemerintah
Dalam pemaparan yang sama, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024, yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK juga memberikan opini terhadap laporan keuangan lainnya:
- 83 LKKL mendapat opini WTP
- 1 LKBUN meraih WTP
- 2 LKKL menerima opini WDP
Sementara dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, hasilnya adalah:
- 491 pemda memperoleh WTP
- 53 pemda memperoleh WDP
- 1 pemda berstatus Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Empat laporan keuangan badan lainnya, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga mendapatkan opini WTP.
Dukung Tata Kelola & Pemberantasan Korupsi
Pada semester I 2025, BPK juga terlibat dalam penghitungan kerugian negara dalam berbagai kasus, dengan nilai mencapai Rp 71,57 Triliun.
Angka ini digunakan untuk memperkuat proses penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah.
BPK turut memberikan sejumlah rekomendasi pada isu lintas kementerian, lembaga, dan BUMN (cross-cutting), antara lain:
- Perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP)
- Penguatan pengendalian pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah
- Pembenahan formula perhitungan kompensasi listrik
- Penyempurnaan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg
Isma menegaskan perlunya sinergi berkelanjutan antara BPK dan DPR, untuk memastikan setiap rekomendasi dapat berjalan efektif dan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal. (NR)





