Bukan Hanya Cepat, Pemerintah Klaim Izin Dokter & Perawat Aman Berkat Digitalisasi!

Kementerian Kesehatan Tuntaskan Digitalisasi Perizinan Tenaga Medis

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat gebrakan baru. Perizinan tenaga medis dan kesehatan kini disulap menjadi serba digital, menjanjikan proses yang kilat dan bebas dari praktik pungutan liar.

Pemerintah menargetkan percepatan izin praktik menjadi maksimal lima hari, bahkan bisa lebih cepat, sebagai bagian dari visi besar transformasi digital di sektor kesehatan.

Langkah ini diharapkan mampu meredam birokrasi berbelit-belit, yang selama ini kerap menjadi keluhan utama para tenaga kesehatan.

Bye-Bye Ribet, Hello Cepat!

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan digitalisasi perizinan adalah kunci untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi.

Ia menekankan bahwa sistem ini membuat seluruh proses perizinan dapat diaudit, dan bebas dari biaya tambahan tidak resmi.

Menkes, Budi Gunadi Sadikin

“Dulu verifikasi harus menyerahkan fotokopi dokumen, sering menimbulkan biaya tambahan. Sekarang cukup memasukkan NIK, sistem otomatis memverifikasi, dan izin bisa terbit maksimal lima hari, bahkan lebih cepat,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Langkah ini dibangun di atas fondasi ekosistem SATUSEHAT yang telah mengintegrasikan data kesehatan nasional sejak tahun lalu.

Lebih dari 1,6 juta data tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, hingga bidan, sudah terintegrasi, menjadikan proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) berjalan mulus secara digital.

  • STR Seumur Hidup: Dengan digitalisasi, STR kini berlaku seumur hidup seperti ijazah. Ini menghilangkan kerumitan perpanjangan berulang yang selama ini menghabiskan waktu dan biaya.
  • Sertifikat Otomatis: Setiap pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang diikuti tenaga kesehatan akan tercatat secara digital, tanpa perlu repot lagi mengumpulkan fotokopi sertifikat.

Transparansi & Keamanan Jadi Prioritas

Budi menegaskan bahwa sistem baru ini juga mengedepankan keamanan. Setiap izin yang diterbitkan akan dikirimkan secara digital melalui WhatsApp, dilengkapi dengan QR Code resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini menjamin keabsahan dokumen dan mencegah pemalsuan.

Meski demikian, implementasi penuh masih dalam proses. Hingga saat ini, baru 199 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah terhubung dengan sistem ini.

Menkes berharap perluasan ini dapat segera rampung, agar seluruh 1,8 juta tenaga kesehatan dapat merasakan manfaatnya.

Transformasi ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi, serta Kementerian PANRB dan Kemendagri.

Dengan sinergi yang kuat, pemerintah optimis digitalisasi perizinan akan menjadi langkah monumental dalam memperkuat tata kelola kesehatan nasional dan menciptakan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.(NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *