Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan langkah strategisnya di panggung global melalui finalisasi kesepakatan perdagangan digital dengan Amerika Serikat.
Kesepakatan ini bukan sekadar kerja sama ekonomi, melainkan pijakan penting dalam memastikan kedaulatan digital di tengah arus globalisasi data.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa negosiasi dengan Amerika Serikat tengah berada di tahap akhir.
Hal ini dikonfirmasi pula dalam pernyataan resmi Gedung Putih dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade, yang menyebut bahwa kesepakatan sedang difinalisasi.
Namun, Indonesia tidak sekadar meratifikasi kesepakatan. Melalui pendekatan aktif, Indonesia justru memperlihatkan bahwa negara berkembang bisa punya suara besar dalam arsitektur tata kelola data dunia.
Dari Reaktif Menjadi Aktif
Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara berkembang hanya menjadi konsumen dalam ekosistem digital global mengikuti standar yang ditetapkan negara-negara maju. Namun kini, Indonesia ingin membalikkan narasi tersebut.
“Kesepakatan ini bukan penyerahan kedaulatan, justru sebaliknya. Ini adalah upaya aktif Indonesia untuk memastikan kedaulatan digital kita ditegakkan dalam tatanan global,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers (23/07/25).
Dengan pendekatan ini, Indonesia menempatkan hukum nasional sebagai landasan utama dalam setiap lalu lintas data digital lintas negara.
Data Warga Harus Dilindungi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut bahwa kesepakatan ini nantinya akan menyediakan dasar hukum yang terukur dan akuntabel.
Tujuannya jelas: memungkinkan transfer data pribadi lintas negara secara aman dan sah, serta memberikan jaminan perlindungan maksimal bagi pengguna layanan global seperti Google, WhatsApp, Facebook, Amazon, hingga berbagai layanan cloud computing lainnya.
Menurut rilis resmi Gedung Putih, “Amerika Serikat dan Indonesia sedang menyelesaikan sebuah perjanjian untuk memfasilitasi perdagangan digital, sekaligus memastikan bahwa transfer data lintas batas diizinkan dengan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia.”
Artinya, tidak ada pembukaan kran data secara sembarangan, dan semua arus data wajib mengikuti prinsip hukum nasional Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa tata kelola data tetap dalam koridor hukum nasional, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Kedua regulasi ini menekankan pentingnya transparansi, kontrol individu atas data pribadi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemrosesan maupun transfer data lintas batas.
“Kami tak akan kompromi soal pengawasan. Semua transfer data lintas negara tetap di bawah kontrol otoritas Indonesia. Perlindungan hak data warga negara adalah prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan,” tambah Meutya Hafid.
Negosiasi ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk:
- Menjadi pelaku aktif dalam tata kelola data global
- Mendorong kesetaraan digital antara negara berkembang dan negara maju
- Menjamin perlindungan data warga negara dalam skema digital global
Dalam konteks global, negara-negara G7 telah lama menjalankan skema transfer data lintas batas. Namun, Indonesia kini hadir bukan sebagai penonton, melainkan penentu arah.
Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa pun memiliki model serupa: memperbolehkan transfer data dengan syarat hukum nasional tetap menjadi rujukan utama.
Langkah ini mencerminkan pergeseran paradigma, bahwa negara berkembang seperti Indonesia bisa memiliki posisi sejajar dalam membentuk ekosistem digital global.
Indonesia tidak lagi berada di kursi belakang. Justru, ia tengah turut menggambar peta jalan masa depan ekonomi digital dunia. (YA)





