Denda Pidana Trump $500 Juta Dibatalkan, Jaksa Agung New York Siap ‘Perang’ di Pengadilan Tinggi!

Keputusan Pengadilan Banding Tumbangkan Hukuman Finansial Atas Kasus Penipuan, Trump Klaim Kemenangan Penuh

Washington, AS — Sebuah babak baru dalam proses hukum yang melibatkan Presiden Amerika, Donald Trump kembali mencuri perhatian.

Pengadilan banding New York membatalkan denda fantastis senilai lebih dari $ 500 Juta (sekitar Rp 7,7 Triliun) yang sebelumnya dijatuhkan kepada Presiden Trump dalam kasus penipuan sipil.

Keputusan ini, yang dielu-elukan Trump sebagai “kemenangan total,” memicu perdebatan sengit tentang nasib hukum di masa depan.

Denda yang semula diperintahkan oleh Hakim Arthur Engoron itu merupakan ganjaran atas tindakan Trump Organization, yang secara masif menaikkan nilai properti mereka demi mendapatkan pinjaman bank yang menguntungkan.

Namun, dalam putusan setebal 323 halaman yang dirilis pada Kamis (21/08/25), Hakim di Divisi Banding Mahkamah Agung New York menyatakan bahwa meskipun Trump memang bersalah atas penipuan, denda hampir setengah miliar dolar tersebut dianggap “berlebihan” dan “melanggar perlindungan konstitusional terhadap hukuman berat.”

“Meskipun kerugian memang terjadi, itu bukanlah kerugian dahsyat yang bisa membenarkan pemberian ganti rugi hampir setengah miliar dolar kepada negara,” tulis Hakim Peter Moulton.

Di tengah keputusan yang membelah pendapat pro dan kontra, Trump segera meluapkan kegembiraannya di media sosialnya, Truth Social.

“Saya sangat menghargai fakta bahwa Pengadilan memiliki keberanian untuk membatalkan keputusan yang melanggar hukum dan memalukan ini,” tulisnya, mengklaim kasus tersebut sebagai “perburuan penyihir politik.”

Sebaliknya, Kantor Jaksa Agung New York, yang membawa kasus ini ke meja hijau, juga menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan.

Keputusan pengadilan tetap mengukuhkan tanggung jawab Trump atas penipuan dan tidak membatalkan hukuman non-finansial lainnya.

Termasuk larangan bagi Trump untuk menjabat sebagai direktur perusahaan atau mengambil pinjaman dari bank-bank di New York selama tiga tahun.

Kantor Jaksa Agung berencana mengajukan banding terhadap pembatalan denda tersebut ke pengadilan tertinggi negara bagian.

Putusan yang “Mengulur Waktu”

Keputusan pengadilan banding ini menciptakan kebingungan di kalangan pakar hukum. Will Thomas, seorang Asisten Profesor Hukum Bisnis di University of Michigan, menyebut putusan ini sebagai “versi yudisial dari menendang kaleng di jalan.”

“Pengadilan Banding menunda keputusan hukum yang sesungguhnya ke Pengadilan Banding New York,” kata Thomas kepada BBC News.

Kasus ini bermula pada September 2023, ketika Hakim Engoron memutuskan bahwa Trump bersalah atas penipuan bisnis, setelah ditemukan bahwa ia telah salah merepresentasikan kekayaannya senilai ratusan juta dolar.

Putusan kali ini, yang mencerminkan kerumitan dalam menangani kasus penipuan besar yang melibatkan tokoh sekaliber Trump, masih meninggalkan pertanyaan terbuka tentang hasil akhirnya.(YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *