Jakarta – Penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) bukan sekadar perkara pelanggaran administratif ekspor. Kasus ini membuka kembali tabir mafia sawit, jaringan terorganisasi yang melibatkan pejabat negara, aparat kepabeanan, dan korporasi swasta, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp10–14 triliun.
Lebih dari sekadar manipulasi dokumen, perkara ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan, regulasi, dan kepentingan bisnis bertemu dalam satu simpul yang merusak tata kelola komoditas strategis nasional.
Modus Klasik, Skala Sistemik
Hasil penyidikan Kejagung mengungkap modus utama: rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi dilaporkan sebagai palm oil mill effluent (POME) limbah cair hasil pengolahan sawit, dengan HS Code berbeda.
Padahal, dalam kebijakan negara, CPO merupakan komoditas strategis nasional yang sejak 2020 hingga 2024 dikontrol ketat melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan pungutan ekspor, demi menjamin pasokan minyak goreng dalam negeri.
“Rekayasa ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dengan satu perubahan klasifikasi, eksportir diduga:
- menghindari kewajiban bea keluar,
- menekan pungutan sawit, dan
- meloloskan ekspor dalam volume besar saat krisis pasokan dalam negeri terjadi.
Jejaring Kekuasaan: Dari Kementerian hingga Pelabuhan
Yang membuat kasus ini krusial adalah komposisi para tersangka. Kejagung menetapkan tersangka dari tiga simpul kekuasaan utama:
- Regulator kebijakan (unsur Kementerian Perindustrian),
- Pengawas pintu ekspor (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai),
- Pelaku usaha inti (korporasi sawit dan eksportir).
Keterlibatan pejabat kementerian membuka dugaan adanya rekayasa kebijakan atau pembiaran sistematis, sementara aparat kepabeanan diduga berperan meloloskan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Di sisi lain, korporasi swasta berperan sebagai beneficiary utama, dengan keuntungan besar dari ekspor.
Struktur ini menunjukkan bahwa praktik mafia sawit tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu pada kolaborasi lintas institusi.
Dugaan Kickback dan Politik Balas Jasa
Penyidik Kejagung juga mendalami dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara agar proses administrasi ekspor berjalan mulus.
Sumber internal penegak hukum menyebut, praktik semacam ini lazim dilakukan dalam bentuk: aliran dana ke individu tertentu, fasilitas non-tunai, atau keuntungan bisnis jangka panjang.
Meski belum diungkap ke publik secara detail, penyidik meyakini skema ini menjadi pelumas utama yang menjaga kejahatan berjalan tanpa hambatan selama bertahun-tahun.
Dampak Nyata: Negara Rugi, Rakyat Menanggung
Kejaksaan Agung menegaskan, dampak perkara ini bukan semata kerugian fiskal. Akibat manipulasi ekspor CPO: penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit menyusut drastis, kebijakan DMO menjadi tidak efektif, harga minyak goreng dalam negeri sempat melonjak, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola komoditas strategis tergerus.
“Perbuatan ini berdampak luas dan sistemik, serta merusak rasa keadilan di masyarakat,” tegas Syarief.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Para tersangka kini ditahan di Rutan Salemba dan dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana tidak hanya penjara, tetapi juga perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Namun, publik menanti lebih dari sekadar vonis. Kasus ini menjadi ujian serius apakah negara mampu: membongkar jaringan di atasnya, menelusuri aliran uang hingga ke aktor intelektual, dan menghentikan praktik mafia sawit yang telah lama mengakar.
Jika berhenti pada pelaku teknis, kasus ini berpotensi menjadi ritual hukum tahunan. Namun bila dikembangkan hingga ke simpul kekuasaan tertinggi, perkara ini bisa menjadi tonggak reformasi tata kelola sawit nasional.
Catatan Redaksi
Industri sawit adalah tulang punggung ekspor Indonesia. Namun tanpa tata kelola yang bersih, komoditas strategis ini justru menjadi ladang rente bagi segelintir elite. Kasus CPO–POME bukan anomali, melainkan puncak gunung es.
Pertanyaannya kini bukan lagi siapa tersangka, melainkan seberapa jauh negara berani membongkar jaringan kekuasaan di baliknya. (Ep)





