Emas Antam Naik Lagi, Buyback Ikut Melonjak

Harga Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Buyback Naik Signifikan Awas Pajaknya Juga Meninggi!

Jakarta — Harga Emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren menguat di awal pekan ini, Senin, 5 Mei 2025.

Mengutip data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini dipatok sebesar Rp1.905.000, naik Rp3.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp1.902.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut merangkak naik.

Senin ini, harga buyback tercatat Rp1.754.000 per gram—sebuah sinyal yang menarik perhatian para investor dan kolektor logam mulia.

Kenaikan harga ini kembali memunculkan pertanyaan klasik di benak masyarakat, saatnya menjual atau justru menambah koleksi ?

Namun sebelum tergesa mengambil keputusan, perlu dicermati bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan potongan pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli emas harus memperhitungkan adanya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipotong langsung dari hasil buyback.

Bagi yang memiliki NPWP, tarif pajaknya 1,5 persen, sementara tanpa NPWP dikenakan 3 persen.

Demikian pula untuk transaksi pembelian emas batangan, berlaku pajak 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen tanpa NPWP, yang semuanya disertai bukti potong PPh 22.

Rincian Harga Emas Batangan Antam per 5 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.002.500
  • 1 gram: Rp1.905.000
  • 2 gram: Rp3.750.000
  • 3 gram: Rp5.600.000
  • 5 gram: Rp9.300.000
  • 10 gram: Rp18.545.000
  • 25 gram: Rp46.237.000
  • 50 gram: Rp92.395.000
  • 100 gram: Rp184.712.000
  • 250 gram: Rp461.515.000
  • 500 gram: Rp922.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.845.600.000

Fluktuasi harga emas kembali menjadi pengingat bahwa logam mulia bukan sekadar alat lindung nilai, tetapi juga instrumen investasi yang sensitif terhadap sentimen pasar global maupun kebijakan fiskal.

Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli, cermati betul perhitungan nilai bersih setelah pajak. Karena dalam investasi emas, waktu dan informasi adalah segalanya. (YA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *