Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Geram, Temukan Bantaran Sungai Sudah Bersertifikat

Bekasi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi dalam rangka memantau proses pelebaran sungai. Alih-alih dapat melanjutkan proyek normalisasi, ia mendapati bahwa lahan di sekitar sungai telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bahkan bersertifikat hak milik perorangan.

“Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat gak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeasnya, daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah, sehingga pelebaran sungai tidak bisa dilakukan,” ujar Dedi dalam unggahan video di akun TikTok, Senin (10/3/2025).

Kondisi ini membuat proyek pelebaran sungai terhambat karena diperlukan pembebasan lahan sebelum pengerjaan dapat dilanjutkan. Menanggapi temuan tersebut, Dedi berencana bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna membahas persoalan tata ruang wilayah ini.

Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang turut hadir di lokasi, tanah di daerah aliran sungai (DAS) awalnya merupakan milik negara yang diperuntukkan bagi fungsi sungai.

Dedi, menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam proses sertifikasi lahan yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Dedi menekankan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam riwayat tanah, BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

“Kalau riwayat tanahnya salah, BPN berhak mencabut” tegas Dedi.

Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan polemik sertifikasi laut yang sempat mencuat sebelumnya.

“Kalau kemarin laut yang disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan. Ya cabut, karena ini jadi milik perorangan. Jangan dibiarkan. Jangan hanya ngomong soal bencana,” tegasnya.

Menurutnya, dampak dari alih fungsi bantaran sungai ini tidak hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir di kawasan tersebut.

Dedi menegaskan bahwa tahun ini harus menjadi momentum introspeksi dan reformasi dalam pengelolaan tata ruang, termasuk peninjauan ulang sertifikasi tanah di kawasan sungai.

“Tahun ini adalah tahun tobat, termasuk tobat yang menyertifikatkan sungai,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *