Hasto Kristiyanto Bebas: Terima Kasih untuk Prabowo dan Megawati 

Dalam Perkara Suap, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

JakartaSekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (01/08/25) malam.

Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB, didampingi oleh pengacaranya, Febridiansyah. Kehadirannya langsung disambut oleh sejumlah awak media dan para pendukung.

Bebasnya Hasto menjadi sorotan, mengingat proses hukum yang sebelumnya berjalan cukup panjang.

Hasto juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua Umum PDI-P Megawati, dan Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti.

 “Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti, artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif,” kata Hasto.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.

Dalam perkara suap ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar Rp400 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui skema PAW.

Namun, dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan tidak terbukti bahwa Hasto merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Bebasnya Hasto lewat jalur amnesti menunjukkan bagaimana dinamika politik dan hukum saling berkelindan, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, di mana Presiden Prabowo juga memberikan pengampunan kepada sejumlah tokoh nasional lainnya. (An)

Baca juga : 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *