Washington, AS – Pemerintahan Trump secara mengejutkan menunda seluruh pengajuan aplikasi imigrasi, termasuk permohonan Kartu Hijau (Green Card) bagi warga dari 19 negara yang sebelumnya sudah dilarang bepergian ke Amerika Serikat.
Keputusan ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan imigrasi besar-besaran, pasca insiden penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional AS.
Kebijakan drastis ini diuraikan dalam memo resmi, yang dipublikasikan pada Selasa oleh U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS).
Agensi yang bertanggung jawab memproses dan menyetujui manfaat imigrasi ini menyatakan bahwa penundaan mencakup berbagai keputusan terkait imigrasi, seperti naturalisasi, untuk para imigran asal 19 negara berisiko tinggi tersebut.
Dilansir dari AP News, penundaan ini berlaku tanpa batas waktu, dan sepenuhnya diserahkan kepada Direktur Agensi, Joseph Edlow, untuk memutuskan kapan akan mencabutnya.
Peningkatan Pengawasan Pasca Insiden
Peningkatan pengawasan ini dipicu oleh penembakan yang menewaskan satu orang, dan melukai satu anggota Garda Nasional di dekat Gedung Putih pada pekan Thanksgiving lalu.
Tersangka penembakan diketahui adalah warga negara Afghanistan. USCIS secara eksplisit menyebut insiden ini sebagai alasan penundaan, dan peningkatan pengawasan bagi warga dari negara-negara tersebut.
Langkah itu memperluas pengawasan yang sebelumnya hanya menargetkan pelarangan bepergian, menjadi pemeriksaan terhadap imigran yang sudah berada di AS.
“Mengingat kekhawatiran yang teridentifikasi dan ancaman terhadap rakyat Amerika, USCIS telah memutuskan bahwa peninjauan ulang komprehensif, potensi wawancara, dan wawancara ulang terhadap semua warga negara asing dari negara-negara berisiko tinggi yang masuk Amerika Serikat pada atau setelah 20 Januari 2021 adalah perlu,” demikian bunyi memo dari USCIS.
19 Negara Dalam Daftar Pembatasan
Kebijakan ini menjadi fokus baru yang menyasar orang-orang yang sudah berada di AS, terlepas dari kapan mereka tiba.
Keputusan ini lebih jauh dari pernyataan Direktur USCIS pekan lalu, yang hanya akan meninjau ulang aplikasi Kartu Hijau.
- Terdampak Langsung: Warga dari 19 negara yang saat ini mengajukan permohonan Green Card atau naturalisasi akan melihat aplikasi mereka ditunda.
- Tinjauan Komprehensif: USCIS akan melakukan peninjauan komprehensif terhadap semua “permintaan manfaat yang disetujui” bagi imigran yang masuk selama masa pemerintahan Biden.
- Daftar Prioritas: Dalam 90 hari, USCIS wajib membuat daftar prioritas imigran yang akan ditinjau. Jika perlu, kasus mereka akan dirujuk ke penegak hukum imigrasi atau lembaga penegak hukum lainnya.
Pada Juni lalu, pemerintah AS telah melarang bepergian bagi warga dari 12 negara dan membatasi akses bagi tujuh negara lainnya, dengan alasan keamanan nasional.
Pembatasan ini kini menjadi landasan kebijakan penangguhan aplikasi imigrasi. Negara-negara yang warganya dikenakan larangan bepergian ke Amerika adalah:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Kongo
- Equatorial Guinea
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Negara-negara yang warganya dikenakan pembatasan akses adalah:
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
Keputusan penangguhan aplikasi imigrasi ini secara definitif menandai babak baru dalam kebijakan border security AS, yang kini meluas dari pengawasan perbatasan menjadi pemeriksaan mendalam terhadap imigran yang sudah berada di dalam negeri.
Pemerintahan Presiden Trump mengirimkan sinyal kuat bahwa keamanan nasional akan menjadi faktor penentu utama, yang bahkan melampaui proses birokrasi imigrasi.
Bagi ribuan pemohon Kartu Hijau dan naturalisasi dari negara-negara yang disebutkan, memo USCIS ini bukan sekadar penundaan administratif, melainkan sebuah masa ketidakpastian tanpa batas waktu. (YA)





