Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid, sejak 23 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Brigjen Untung menegaskan, setelah diterbitkannya red notice, Polri akan memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri guna mempercepat proses pelacakan dan penangkapan tersangka.
Menurutnya, NCB Interpol Polri siap memberikan dukungan penuh terhadap seluruh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kami sebagai NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” katanya.
Dengan adanya red notice tersebut, Polri berharap kerja sama internasional dapat berjalan lebih efektif sehingga Riza Chalid dapat segera ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Sementara itu, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Diduga Raup Keuntungan Rp2,9 Triliun
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Riza Chalid bersama anaknya diduga mengintervensi PT Pertamina Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dari skema tersebut, keduanya diduga memperoleh keuntungan ilegal hingga Rp2,9 triliun.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp285 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri atas:
- Kerugian keuangan negara: Rp70,67 triliun
- Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun
- Keuntungan ilegal: Rp43,27 triliun
Total kerugian mencapai Rp285.951.041.132.745 atau sekitar Rp285 triliun. (An)





