Jakarta – Perry Warjiyo resmi menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah menakhodai bank sentral tersebut selama kurang lebih tujuh tahun.
Sebagai langkah transisi kepemimpinan, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti secara otomatis mengambil alih kendali otoritas moneter sebagai pejabat gubernur sementara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pihak Istana telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/07/2026).
Peresmian pemberhentian ini akan segera dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam pernyataan resminya di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7), Prasetyo menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Kepala Negara.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo kepada awak media.
Terkait dengan kekosongan pucuk pimpinan, instrumen hukum yang berlaku memastikan tidak ada jeda dalam kepemimpinan bank sentral.
Prasetyo menjelaskan bahwa kursi kepemimpinan langsung diisi oleh pejabat struktural di bawahnya guna menjamin stabilitas dan keberlangsungan kebijakan ekonomi.
“Deputi Gubernur Senior selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” tambahnya.
Pengumuman krusial ini disampaikan dengan didampingi langsung oleh Destry Damayanti serta jajaran Deputi Gubernur BI lainnya, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas A. Muliatna Djiwandono.
Di tengah masa transisi pimpinan otoritas moneter, pemerintah menjamin bahwa pergantian ini tidak akan mendisrupsi stabilitas ekonomi nasional. Prasetyo mengimbau seluruh pihak untuk tetap fokus pada koridor kewenangannya.
Bank Indonesia akan terus mengawal independensi dan ketahanan kebijakan moneter, sementara institusi pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap menjalankan perannya dalam menjaga instrumen fiskal.





