Kasus Korupsi Bank BJB: Negara Rugi Rp 222 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR), yang diduga menyelewengkan dana promosi dengan skema penggelembungan biaya (markup) melalui sejumlah agensi periklanan.

Modus Korupsi: Dana Non-Budgeter dan Kickback

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa ada selisih pembayaran sebesar Rp 222 miliar antara dana yang disalurkan oleh Bank BJB ke agensi periklanan dan yang akhirnya dibayarkan ke media.

“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai Dana non budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dana ini disiapkan untuk keperluan di luar anggaran resmi bank, termasuk kickback atau suap kepada pihak-pihak tertentu.

Proyek Pengadaan Iklan: Belanja Rp 409 Miliar, Bayar Jauh Lebih Kecil

Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga 2023, saat Bank BJB mengalokasikan Rp 409 miliar untuk belanja iklan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec).

Namun, dari jumlah tersebut, dana yang benar-benar dibayarkan kepada media jauh lebih kecil, sementara sisanya mengalir ke rekening lain melalui agensi periklanan yang telah ditunjuk.

Manipulasi Pengadaan: Lelang Fiktif dan Post Bidding

KPK menemukan bahwa proses penunjukan agensi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Yuddy Renaldi (YR) dan Widi Hartoto (WH) disebut sengaja mengatur pengadaan dengan cara:

Menunjuk agensi tertentu yang telah sepakat untuk memberikan kickback.

Menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, agar bisa menghindari proses lelang resmi.

Memerintahkan panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Melakukan post bidding, yaitu menambah kriteria penilaian setelah proses lelang selesai, yang seharusnya dilarang dalam aturan pengadaan barang dan jasa.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman bagi para tersangka:

Pasal 2 ayat (1):

Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup, denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar

Pasal 3:

Pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *