Kapolres Ngada, NTT, Ditahan & Dijerat Kasus Kekerasan Seksual & Narkoba

Pelecehan Seksual Terhadap 3 Anak di Bawah Umur & Satu Korban Dewasa

Jakarta – Mabes Polri resmi mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak hanya itu, Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, ia dipamerkan mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol, menandakan statusnya sebagai tersangka kasus berat. Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, serta menyalahgunakan narkoba. Bahkan, aksinya yang direkam itu diduga diperjual-belikan melalui situs porno yang berbasis di Australia.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan bahwa Fajar kini berstatus tersangka dan telah resmi ditahan. “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tersangka Fajar dijerat dengan berbagai pasal dalam :

  • Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal dalam KUHP

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, fakta ini terungkap berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kode etik. “Dari penyelidikan dan pemeriksaan kode etik oleh Wabprof, ditemukan fakta bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa,” ungkap Trunoyudo.

Korban Pelecehan Seksual Kapolres Ngada, NTT :

  • Korban anak-anak: Berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
  • Korban dewasa: Seorang perempuan berusia 20 tahun.

Untuk memperkuat penyelidikan, Polri telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari:

  • 4 Korban
  • 4 Manajer Hotel
  • 2 Personel Polda NTT
  • Ahli Psikologi, Agama, & Kejiwaan
  • Seorang Dokter
  • Ibu salah satu korban

Kategori Kasus Pelanggaran Berat

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menegaskan, “Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini masuk dalam kategori berat. Oleh karena itu, selain dijerat dengan pasal berlapis, Fajar juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.”

Sementara Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan mengambil langkah tegas terhadap Fajar, baik dalam aspek pidana maupun etik. “Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujar Kapolri pada Kamis (13/3/2025).

Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus hukum, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri. Apalagi kasus itu melibatkan anak di bawah umur, dan akan ditangani dengan perlakuan khusus sesuai regulasi yang berlaku. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *