Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari berbagai platform digital raksasa, termasuk Netflix, PUBG, hingga Shopee, telah resmi menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) hingga Selasa (09/06/26) di Jakarta Pusat.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan wajib terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang sudah diterapkan secara penuh sejak akhir Maret lalu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh dokumen yang masuk kini tengah memasuki fase verifikasi guna menyaring, mengukur, dan memitigasi risiko ruang siber bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Di era di mana gawai telah menjadi “pengasuh elektronik” bagi generasi muda, ruang digital bukan lagi sekadar tempat bermain yang steril.
Pemerintah Indonesia melalui Kemkomdigi mengambil langkah tegas, guna memastikan para raksasa teknologi tidak angkat tangan dalam menjaga keamanan ekosistem mereka sendiri.
Ratusan Platform Mulai Berbenah
Kewajiban pelaporan ini bergulir, setelah aturan PP TUNAS resmi berjalan penuh selama tepat tiga bulan.
Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan audit internal terhadap produk, fitur, dan layanan mereka masing-masing, sebelum akhirnya menyetorkan hasilnya langsung kepada pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid memaparkan rincian kepatuhan para penyelenggara platform tersebut:
- Total Layanan Terlapor: Sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri.
- Jumlah Penyelenggara: Ratusan fitur tersebut bernaung di bawah payung 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.
- Status Platform Lain: Kemkomdigi memberikan peringatan keras bagi platform yang belum menyampaikan laporan agar segera memenuhi kewajiban, demi menghindari label otomatis sebagai platform berisiko tinggi (high risk).
Membedah Risiko & Fitur Kontrol Orang Tua
Proses verifikasi yang dilakukan Kemkomdigi tidak memukul rata semua platform, melainkan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).
Tim evaluator menelaah satu per satu potensi bahaya tersembunyi, yang dapat mengancam psikologis maupun fisik anak-anak.
Ada beberapa aspek krusial yang wajib dievaluasi dan dilaporkan oleh penyedia platform, diantaranya adalah :
- Identifikasi Paparan Konten: Mengukur potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hingga aksi perundungan (bullying).
- Verifikasi dan Moderasi: Memeriksa kesiapan serta akurasi sistem verifikasi usia pengguna dan keandalan mekanisme moderasi konten internal.
- Fitur Parental Control: Memastikan ketersediaan fitur kontrol orang tua yang mudah diakses untuk membatasi ruang gerak anak.
- Klaster Risiko Tambahan: Mengukur risiko kecanduan digital, risiko kesehatan, hingga risiko kontak langsung dengan orang asing tidak dikenal.
Pendekatan Khas Indonesia: Edukasi & Perbaikan
Berbeda dengan sejumlah negara lain yang memilih jalan pintas berupa pembatasan menyeluruh atau pemblokiran total akses anak ke media sosial, Indonesia memilih jalan yang lebih persuasif namun terukur. Pemerintah mendorong adanya reformasi tata kelola dari dalam tubuh platform itu sendiri.
“Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Hasil evaluasi dari tim Kemkomdigi nantinya akan menjadi dasar hukum mutlak, dalam menentukan kategori risiko sebuah platform serta kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.
Hingga batas waktu laporan Juni ini, sejumlah nama besar dari berbagai lintas sektor industri digital terpantau sudah berada di dalam antrean verifikasi Kemkomdigi.
- Kategori Over-The-Top (OTT) & Streaming: Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.
- Kategori Gim Online: Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.
- Kategori E-Commerce & Belanja: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.
- Kategori Sistem Pembayaran & Lainnya: Dana, Gopay, Flip.id, ChatGPT, dan Grab.
Langkah awal penerapan PP TUNAS ini membuktikan bahwa perlindungan anak di era digital memerlukan komitmen tertulis yang nyata, bukan sekadar imbauan moral yang longgar.
Ketika Netflix, PUBG, hingga Shopee dipaksa untuk mengaudit diri mereka sendiri, lanskap internet Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih sehat, sebuah ekosistem di mana inovasi teknologi berjalan selaras dengan tanggung jawab menjaga masa depan generasi muda. (*)





