Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan pengumuman itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (04/09/25).
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Nadiem juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025, lalu pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 dengan durasi sembilan jam, hingga pemeriksaan ketiga pada 4 September 2025 yang berujung pada penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan terakhir, Nadiem hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris. Penyidik mendalami keterlibatannya dalam pengambilan keputusan terkait rapat internal pada 6 Mei 2020.

Rapat itu disebut menjadi titik awal munculnya kebijakan pengadaan Chromebook, meski kajian teknis sebelumnya (April 2020) menyebut perangkat itu tidak efektif.
Selain itu, penyidik juga menelisik kemungkinan keuntungan yang diperoleh Nadiem, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Kasus ini berawal dari program Digitalisasi Pendidikan yang digulirkan Kemendikbudristek, yaitu :
- Pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah sekolah.
- Termasuk sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan & terluar).
- Nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pemilihan Chromebook dianggap bermasalah. Selain bergantung pada akses internet yang terbatas di daerah terpencil, harga pengadaan diduga tidak sesuai.
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Mulyatsyah – Direktur SMP Dirjen Pendidikan Anak Usia Dikdasmen 2020
- Sri Wahyuningsih – Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dikdasmen 2020-2021
- Ibrahim Arief – Konsultan Perorangan Kemendikbudristek
- Jurist Tan (buron di luar negeri) – Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diperiksa KPK Kasus Google Cloud
Nadiem sebelumnya juga pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (07/08/25) lalu, terkait dengan kasus Google Cloud.
Menurut penjelasan resmi KPK, Nadiem Makarim, dimintai keterangan soal dugaan kasus dalam pengadaan layanan Google Cloud selama masa jabatannya di Kemendikbudristek.
Kasus Google Cloud kini masih dalam tahap penyelidikan awal. KPK menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan dan alokasi anggaran teknologi digital di sektor pendidikan. (Ep)
Baca juga :





