Kasus Pemerasan Rp 4 M, Nikita Mirzani Ditahan

Jakarta – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Penahanan dilakukan setelah Nikita menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (4/3/2025).

Nikita keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan, menandakan statusnya sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan Nikita dan IM atas dugaan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, Reza menyebut bahwa Nikita diduga menjelek-jelekkan dirinya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, via WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Karena merasa terancam, Reza mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita. Dua hari kemudian, pada 15 November 2024, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar, sehingga total yang diberikan mencapai Rp 4 miliar.

Nikita dan IM sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2), namun mereka meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Meski begitu, keduanya kembali absen pada jadwal tersebut.

“Kedua tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *