Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik Kejagung menggeledah rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid pada Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.”Yang pasti satu bocoran, ada kita geledah di rumahnya Mohammad Riza Chalid. Hari ini nanti Pak Kapus yang akan menyampaikan itu,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni: J alan Jenderal Sudirman dan jalan Jenggala, Kebayoran Baru

Selain itu, sejak Senin malam (24/2/2025), penyidik juga telah menggeledah tujuh lokasi lainnya, termasuk rumah para tersangka.”Ada yang di Bintaro, ada juga yang di ruangan kantor,” kata Harli.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Dokumen terkait dugaan korupsi
  • Barang elektronik berupa laptop dan ponsel
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang

“Semalam penyidik menemukan uang tunai berupa 20 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 200 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, serta 4.000 lembar pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 400 juta,” ungkap Harli.

Menurutnya, penggeledahan masih terus berlanjut dan berpotensi berkembang lebih luas.

“Penggledahan sedang dilakukan saat ini untuk penggeledahan yang keempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kemudian yang kedua di Jalan Jenggala Kebayoran Baru,” kata Harli.

Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga bersekongkol untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Empat di antaranya merupakan petinggi anak perusahaan PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta.

Berikut daftar ketujuh tersangka:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping

AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar ini. (Hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *