Penyidik JAM PIDSUS Sita Rp565,3 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai sebesar Rp565.339.071.925,25. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sebagai bagian dari perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

“Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh penyidik saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Kronologi Perkara

Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015 hingga 2016, ketika pemerintah berupaya memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga di pasaran. Dalam upaya tersebut, Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta.

Mereka diberikan izin untuk mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Padahal, dalam upaya pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, impor seharusnya dilakukan langsung dalam bentuk GKP, yang hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Penjualan gula tersebut pun seharusnya dilakukan melalui operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga.

Selain itu, penerbitan Persetujuan Impor oleh Kementerian Perdagangan yang ditandatangani oleh Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan serta Karyanto Suprih selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perdagangan Luar Negeri dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan ini juga diambil tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47.

Sebagai langkah penegakan hukum, Tim Penyidik telah menyita uang dari sembilan tersangka, yaitu:

TWN (PT Angels Product)

WN (PT Andalan Furnindo)

HS (PT Sentra Usahatama Jaya)

IS (PT Medan Sugar Industry)

TSEP (PT Makassar Tene)

HAT (PT Duta Sugar International)

ASB (PT Kebun Tebu Mas)

HFH (PT Berkah Manis Makmur)

ES (PT Permata Dunia Sukses Utama).(Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *