Kejati DKI Jakarta Sita Aset Rp 5 Miliar Milik Mantan JPU Kejari Jakbar

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp 5 miliar milik mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), AZ, yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit.

“Kami sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar, polis asuransi senilai Rp 2 miliar, serta aset berupa rumah dan tanah yang dibeli oleh tersangka. Uang tunai lainnya juga ditemukan pada istri tersangka,” ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Patris menjelaskan bahwa AZ menggunakan rekening sang istri sebagai tempat menyimpan sebagian uang hasil korupsinya.

“Jadi, uang tersebut bukan dialirkan ke istrinya, melainkan hanya disimpan di rekeningnya,” kata Patris.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan AZ sebagai tersangka suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. AZ diduga menyelewengkan sebagian uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban, dengan total nilai Rp 11,5 miliar.

Patris menjelaskan bahwa awalnya AZ bertugas mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada para korban robot trading Fahrenheit. Namun, dalam pelaksanaannya, AZ tidak mengembalikan seluruh uang tersebut.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap adanya upaya dua kuasa hukum korban, berinisial BG dan OS, yang membujuk AZ agar tidak menyerahkan sepenuhnya barang bukti kepada para korban. Akibatnya, terjadi pemangkasan sebesar Rp 23,2 miliar dari total uang yang seharusnya dikembalikan.

“Seyogianya, uang sebesar Rp 61,4 miliar dikembalikan kepada korban melalui kuasa hukum BG dan OS. Namun, karena adanya kerja sama antara kuasa hukum dan oknum jaksa AZ, hanya Rp 38,2 miliar yang dikembalikan,” terang Patris.

Dari Rp 23,2 miliar yang diselewengkan, AZ diduga menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar, sementara sisanya dibagi antara BG dan OS.

“Sebagian uang tersebut, senilai Rp 11,5 miliar, diberikan kepada oknum jaksa AZ, sementara sisanya diambil oleh dua kuasa hukum tersebut,” tambahnya.

Saat ini, AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum BG juga ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan OS, yang juga berstatus sebagai kuasa hukum korban, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta. (EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *