Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), AZ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi pengembalian barang bukti korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti dengan total nilai Rp 11,5 miliar.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari. Salah satunya adalah oknum jaksa berinisial AZ, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Dugaan Pemangkasan Pengembalian Barang Bukti
Patris menjelaskan bahwa awalnya JPU AZ bertugas untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit. Namun, dalam pelaksanaannya, eksekusi pengembalian tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari adanya upaya dua kuasa hukum korban, berinisial BG dan OS, yang membujuk AZ agar tidak mengembalikan seluruh uang tersebut kepada para korban. Akibatnya, terjadi pemangkasan sebesar Rp 23,2 miliar dari total barang bukti yang seharusnya dikembalikan.
“Seyogianya, uang sebesar Rp 61,4 miliar dikembalikan kepada korban melalui kuasa hukum BG dan OS. Namun, dengan adanya kerja sama antara kuasa hukum dan oknum jaksa AZ, hanya Rp 38,2 miliar yang dikembalikan,” ungkap Patris.
Sisanya, yakni Rp 23,2 miliar, diduga dibagi antara kedua kuasa hukum dan jaksa AZ. Dari jumlah tersebut, AZ diduga menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar, sementara sisanya dibagi antara BG dan OS.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu saudara BG dan OS, sebagian uang tersebut senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa AZ, sementara sisanya diambil oleh dua kuasa hukum tersebut,” tambahnya.
Saat ini, AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum BG juga ditetapkan sebagai tersangka. Adapun OS, yang juga berstatus sebagai kuasa hukum korban, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta.(Ep)